Tanggal Registrasi | : | 18-11-2013 |
No. Perkara | : | 98/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal Pasal 3, Pasal 36 ayat (3), Pasal 53, Pasal 133, Pasal 69 huruf c, Pasal 77 ayat (1) dan (2) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo terutama frasa "kebutuhan dasar manusia" adalah inskonsstitusional sepanjang tidak diartikan sebagai standar kehidupan yang layak baginya dan keluarganya termasuk pangan, sandang dan perumahan dan atas perbaikan kondisi hidup terus menerus, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, tidak menjamin hak hidup sejahtera lahir dan batin dan perlakuan diskriminatif serta dapat menjadi peluang praktek rekayasa genetik yang berpotensi melanggar hak hidup sejahtera dan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta tidak menjamin terjadinya keamanan pangan.. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430