Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 19-09-2008
No. Perkara : 26/PUU-VI/2008
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Provinsi Kalimantan Selatan Pasal 6 ayat (4).
Inti Masalah : Penentuan batas wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan dan Pasal 6 ayat (4) UU No. 2 Tahun 2003 telah melebihi perintah Pasal 4 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 dan betentangan dengan Pasal 13 dan Pasal 198 UU No. 32 Tahun 2004 yang merupakan perwujudan otonomi daerah sebagaimana dikehendaki Pasal 18 UUD Tahun 1945
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan