Tanggal Registrasi | : | 18-11-2013 |
No. Perkara | : | 97/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 236C UU No.12 Tahun 2008 dan Pasal 29 ayat (1) huruf c UU No. 48 Tahun 2009 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (2), Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo bahwa konstitusi sudah memisahkan secara jelas Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Derah bukan termasuk di dalam ruang lingkup Pemilihan Umum, sehingga penanganan perselisihan hasil Pilkada bukanlah menjadi ruang lingkup Mahkamah Konstitusi, sehingga hal ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan menyalahi asas "lex superiori derogate lex inferiori". Karena Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 sebagai norma hukum yang lebih tinggi tidak mengatur dan memberikan kewajiban kepada norma yang lebih rendah untuk mengatur penyelesaian sengketa Pilkada yang diberikan kepada Mahakamah Konstitusi. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430