Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 05-09-2008
No. Perkara : 24/PUU-VI/2008
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pasal 205 ayat (4) dan (5), Pasal 214
Inti Masalah : Bahwa pada dasarnya pemenang Pemilu haruslah didasarkan pada suara terbanyak, tidak berdasarkan nomor urut dan tidak berdasarkan prosentase perolehan, dikawatirkan akan terjadi anggota DPR yang terpilih tidak mewakili rakyat yang memilih dari daerah pemilihannya
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: