Tanggal Registrasi | : | 05-09-2008 |
No. Perkara | : | 24/PUU-VI/2008 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pasal 205 ayat (4) dan (5), Pasal 214 |
Inti Masalah | : | Bahwa pada dasarnya pemenang Pemilu haruslah didasarkan pada suara terbanyak, tidak berdasarkan nomor urut dan tidak berdasarkan prosentase perolehan, dikawatirkan akan terjadi anggota DPR yang terpilih tidak mewakili rakyat yang memilih dari daerah pemilihannya |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430