Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 04-09-2008
No. Perkara : 23/PUU-VI/2008
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 1 angka 6, Pasal 5 ayat (1) dan (4).
Inti Masalah : Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang tidak berasal dari partai politik atau gabungan partai politik (calon independen atau perseorangan) tidak bertentangan dengan UUD 1945
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: