Tanggal Registrasi | : | 11-11-2013 |
No. Perkara | : | 96/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8), Pasal 66 ayat (4) Bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo berupaya untuk memberikan perlindungan terhadap para pekerja/buruh, namun dalam implementasinya tidak memberikan jaminan hak untuk membangun kesadaran hukum dan tidak memberikan kepastian hukum. Penerbitan Nota Pemeriksaan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan mengakibatkan kekacauan serta merupakan suatu bentuk tindakan pelanggaran konstitusi yakni berkaitan dengan jaminan, kepastian serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430