Tanggal Registrasi | : | 03-09-2008 |
No. Perkara | : | 22/PUU-VI/2008 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 55 ayat (2) dan Pasal 214 huruf a, b, c, d dan e |
Inti Masalah | : | Adanya arogansi dan diskriminasi yang membedakan perlakuan terhadap caleg laki-laki dan perempuan. Tidak adanya perlakuan yang sama di depan hukum antara Pemohon dengan calon legislatif yang berada di nomor urut terkecil, sebab nomor urut besar (misal : dinomor urut 7) harus bekerja keras untuk bisa mencapai 30% suara dari BPP, sedangkan nomor urut kecil (misal nomor urut 1) tidak perlu kerja keras untuk mencapai 30% suara dari BPP |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430