Tanggal Registrasi | : | 11-11-2013 |
No. Perkara | : | 95/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal 8 huruf c UU No. 17 Tahun 2003 dan Pasal 7 ayat (2) huruf b UU No.1 Tahun 2004 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 20 ayat (1), Pasal 20A ayat (1), Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas, menurut para Pemohon pemblokiran terhadap alokasi anggaran tertentu yang dilakukan secara sepihak oleh Menteri Keuangan berdasarkan PMK telah menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan APBN, yang berdampak lebih jauh pada dirugikannya hak-hak konstitusional warga negara. Selain itu pembangunan yang sudah direncanakan pemerintah dalam rangka memenuhi hak-hak warga negara juga tidak dapat dilaksanakan. Tindakan sepihak Menteri Keuangan yang memblokir alokasi anggaran tertentu sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UU APBN, merupakan tindakan inkonstitusional, karena melakukan perubahan terhadap UU APBN secara sepihak tanpa pembahasan dengan DPR dan tanpa persetujuan DPR. Dengan kata lain Menteri Keuangan telah menambil alih fungsi pembentukan undang-undang yang dimiliki oleh DPR |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430