Tanggal Registrasi | : | 22-01-2014 |
No. Perkara | : | 7/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8) dan Pasal 66 ayat (4) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon sepanjang frasa "demi hukum" dalam ketentuan pasal-pasal a quo hanya mengatur sepanjang tata cara penyelesaian penyimpangan norma yang mengandung unsur tindak pidana ketenagakerjaan dan tidak mengatur mengenai bagaimana tata cara pelaksanaan eksekusi atas penetapan tertulis dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota yang tidak dimintakan pemeriksaan ke Pengadilan TUN, dan juga tidak dijalankan secara sukarela oleh pengusaha/majikan, sehingga terdapat kekosongan hukum yang dapat menimbulkan kerugian para Pemohon, serta tidak adanya pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430