Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 01-07-2008
No. Perkara : 20/PUU-VI/2008
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak bisa berlaku dimasa berlakunya UU Darurat Sipil No. 23 Prp/159 tentang Keadaan Bahaya di Provinsi Maluku dan Kabupaten Buru, khususnya pada Tahun 2000 sampai dengan 2003
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan