Tanggal Registrasi | : | 01-07-2008 |
No. Perkara | : | 20/PUU-VI/2008 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak bisa berlaku dimasa berlakunya UU Darurat Sipil No. 23 Prp/159 tentang Keadaan Bahaya di Provinsi Maluku dan Kabupaten Buru, khususnya pada Tahun 2000 sampai dengan 2003 |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430