Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 30-06-2008
No. Perkara : 19/PUU-VI/2008
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Pasal 49 ayat (1) dan Penjelasannya
Inti Masalah : Negara dianggap membatasi dan atau melarang umat Islam untuk menerapkan dan menjalankan Hukum Agama (Syariat) Islamnya secara menyeluruh (kaffah).
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan