Tanggal Registrasi | : | 30-06-2008 |
No. Perkara | : | 19/PUU-VI/2008 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Pasal 49 ayat (1) dan Penjelasannya |
Inti Masalah | : | Negara dianggap membatasi dan atau melarang umat Islam untuk menerapkan dan menjalankan Hukum Agama (Syariat) Islamnya secara menyeluruh (kaffah). |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430