Tanggal Registrasi | : | 18-06-2008 |
No. Perkara | : | 18/PUU-VI/2008 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pasal 29, Pasal 55 ayat (1), Pasal 138 |
Inti Masalah | : | Tidak adanya kepastian hukum bagi buruh terhadap perusahaan yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, dan hak-hak buruh atas upah dan pesangon tidak dapat dipenuhi. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430