Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 18-06-2008
No. Perkara : 18/PUU-VI/2008
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pasal 29, Pasal 55 ayat (1), Pasal 138
Inti Masalah : Tidak adanya kepastian hukum bagi buruh terhadap perusahaan yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, dan hak-hak buruh atas upah dan pesangon tidak dapat dipenuhi.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan