Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 18-06-2008
No. Perkara : 18/PUU-VI/2008
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pasal 29, Pasal 55 ayat (1), Pasal 138
Inti Masalah : Tidak adanya kepastian hukum bagi buruh terhadap perusahaan yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, dan hak-hak buruh atas upah dan pesangon tidak dapat dipenuhi.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: