Tanggal Registrasi | : | 23-10-2013 |
No. Perkara | : | 87/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Pasal 59, Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1). Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan pasal-pasal dalam undang-undang a quo menurut para Pemohon telah merugikan hak konstitusionalnya, ketentuan pasal-pasal a quo yang mewajibkan petani untuk bergabung ke dalam kelembagaan petani yang bentuknya telah ditentukan secara sepihak oleh Pemerintah dan diluar dari inisiatif petani telah bertentangan dengan kemerdekaan atau kebebasan untuk berserikat. Hal ini menimbulkan pelanggaran Hak Azasi Petani, menyebabkan ketidakpastian hukum serta tidak dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430