Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 28-03-2014
No. Perkara : 86/PUU-XI/2013
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 7 ayat (1) huruf b Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon dimasukannya Ketetapan MPR dalam hirarki paeraturan perundang-undangan dengan posisi di bawah UUD 1945 dan diatas UU telah menimbulkan kekosongan hukum dalam pengujiannya, sehingga keberadaan pasal a quo telah membatasi dan menimbulkan ketidakpastian dan pengujian peraturan perundang-undangan dalam hal melindungi hak-hak warga negara dan bertentangan dengan UUD 1945.Dimasukannya kembali TAP MPR dalam tata urutan perundang-undangan tentu membawa implikasi atau akibat hukum yang membutuhkan penjelasan rasional, agar tidak menimbulkan tafsir hukum yang berbeda-beda.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: