Tanggal Registrasi | : | 28-03-2014 |
No. Perkara | : | 86/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 7 ayat (1) huruf b Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon dimasukannya Ketetapan MPR dalam hirarki paeraturan perundang-undangan dengan posisi di bawah UUD 1945 dan diatas UU telah menimbulkan kekosongan hukum dalam pengujiannya, sehingga keberadaan pasal a quo telah membatasi dan menimbulkan ketidakpastian dan pengujian peraturan perundang-undangan dalam hal melindungi hak-hak warga negara dan bertentangan dengan UUD 1945.Dimasukannya kembali TAP MPR dalam tata urutan perundang-undangan tentu membawa implikasi atau akibat hukum yang membutuhkan penjelasan rasional, agar tidak menimbulkan tafsir hukum yang berbeda-beda. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430