Tanggal Registrasi | : | 15-10-2003 |
No. Perkara | : | 010/PUU-I/2003 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Siak, Karimun, Natuna, Kuantan Sengingi dan Kota Batam, Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pasal 4 ayat (2). |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d dan Pasal 4 ayat (2) yang memasukkan tiga desa menjadi wilayah Kabupaten Rokan Hulu dianggap melanggar Pasal 18 UUD 1945 dan merugikan Pemohon karena mengurangi luas wilayah pemerintah Pemohon. Ketentuan ini juga dianggap tidak menghormati kesatuan MHA sehingga menimbulkan dampak negatif berupa tindakan kekerasan. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430