Tanggal Registrasi | : | 16-10-2013 |
No. Perkara | : | 85/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air Pasal 6 ayat (2), (3), Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (3), Pasal 38, Pasal 40 ayat (4) dan Pasal 49 Bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan pasal-pasal tersebut telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon beberapa ketentuan dalam PP telah memperlihatkan bahwa Pemerintah ingin melepaskan diri dari tanggung jawab secara mutlak terhadap penyediaan air minum untuk rakyatnya dengan memberikan ruang luas kepada swasta dalam pengelolaan air minum, dengan membangun kemitraan dengan swasta . Hal ini tentu akan mengubah makna air yang sebelumnya barang publik yang pemenuhannya merupakan kewajiban Pemerintah menjadikan air sebagai komoditas ekonomi dimana hanya orang-orang tertentu yang dapat mengaksesnya. Pada dasarnya UUD 1945 tidak menutup partisipasi swasta dalam penyelenggaraan cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak tetapi partisipasi swasta tidak boleh menghilangkan makna penguasaan oleh negara, partisipasi swasta dapat dilakukan dalam kerangka kerjasama dan dalam tahapan penyelenggaraan yang tidak menghambat negara dalam penyelenggaraan air minum tersebut. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430