Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 30-04-2008
No. Perkara : 12/PUU-VI/2008
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 316 huruf d
Inti Masalah : Pengaturan tentang pemberian hak baru bagi partai-partai politik peserta Pemilu Tahun 2004 yang mempunyai kursi di DPR untuk langsung dapat mengikuti Pemilu Tahun 2009 tanpa memenuhi persyaratan verifikasi oleh KPU untuk menjadi Partai Politik peserta Pemilu meskipun tidak mencapat perolehan suara sebagaimana ketentuan Pasal 315 UU No. 10 Tahun 2008.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: