Tanggal Registrasi | : | 02-10-2013 |
No. Perkara | : | 84/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 86 ayat (7) dan (9) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 86 ayat (7) dan (9) telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo yang membatasi waktu pelaksanaan RUPS Kedua dan Ketiga telah menimbulkan ketidakpastian hukum, jangka waktu paling cepat 10 hari dan paling lambat 21 hari setelah RUPS yang mendahuluinya di langsungkan, sehingga RUPS yang dilaksankan berdasarkan ketentuan UU PT tidak dapat disahkan oleh Menteri KumHam cq Dirjen Administrasi Hukum dan Umum sehingga berdampak kepada tidak diakuinya hasil RUPS tersebut oleh instansi-instansi terkait lainnya seperti Dinas Perhubungan DKI dan Pemprov DKI. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430