Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 02-10-2013
No. Perkara : 83/PUU-XI/2013
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang APBN. Pasal 9 ayat (1) huruf a Bertentangan dengan Pasal Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28I (4) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo merupakan pembentukan norma yang menimbulkan perbedaan perlakuan hukum antara para Pemohon yang memiliki tanah dan bangunan korban lumpur Sidoardjo di wilayah Peta Area Terdampak (PAT) dengan WNI yang memiliki tanah dan bangunan diluar wilayah PAT. Hal ini telah menyebabkan hilangnya perlindungan hukum, kepastian hukum, kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan yang sama, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia yang sama pula guna mencapai persamaan dan keadilan bagi para Pemohon.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: