Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 21-04-2008
No. Perkara : 11/PUU-VI/2008
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 227 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 dan Pasal 1 angka 10, angka 11, angka 12, Pasal 4, Pasal 7 ayat (1) dan (2) "sepanjang frase "administrasi", Pasal 8 ayat (1) sepanjang frase "administrasi", Pasal 9 ayat (1), Pasal 13 ayat (1) sepanjang frase "administrasi", Pasal 19 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7) dan (8), Pasal 20 ayat (1) sepanjang frase "administrasi", (2) sepanjang frase "administrasi", (4) sepanjang frase "Gubernur atas usul", (5) sepanjang frase"suku" dan (6), Pasal 21 ayat (3) dan (7), Pasal 22 ayat (3) dan (7), Pasal 23 ayat (1), (2) dan Pasal 24 ayat (3) dan (4) UU No.29 Tahun 2007
Inti Masalah : Pembagian wilayah Prov.DKI Jakarta dicantumkan dalam kota administrasi dan otonomi daerah Prov.DKI Jakarta ditetapkan pada tingkat Provinsi.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: