Tanggal Registrasi | : | 21-04-2008 |
No. Perkara | : | 11/PUU-VI/2008 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 227 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 dan Pasal 1 angka 10, angka 11, angka 12, Pasal 4, Pasal 7 ayat (1) dan (2) "sepanjang frase "administrasi", Pasal 8 ayat (1) sepanjang frase "administrasi", Pasal 9 ayat (1), Pasal 13 ayat (1) sepanjang frase "administrasi", Pasal 19 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7) dan (8), Pasal 20 ayat (1) sepanjang frase "administrasi", (2) sepanjang frase "administrasi", (4) sepanjang frase "Gubernur atas usul", (5) sepanjang frase"suku" dan (6), Pasal 21 ayat (3) dan (7), Pasal 22 ayat (3) dan (7), Pasal 23 ayat (1), (2) dan Pasal 24 ayat (3) dan (4) UU No.29 Tahun 2007 |
Inti Masalah | : | Pembagian wilayah Prov.DKI Jakarta dicantumkan dalam kota administrasi dan otonomi daerah Prov.DKI Jakarta ditetapkan pada tingkat Provinsi. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430