Tanggal Registrasi | : | 23-10-2013 |
No. Perkara | : | 82/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Pasal 1 angka 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 30 ayat (2), Pasal 33 ayat (1) dan (2), Pasal 34 ayat (1), Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 40 ayat (1) s.d. ayat (6), Pasal 57 ayat (2) dan (3), Pasal 58 dan Pasal 59 ayat (1) dan (3) huruf a Bertentangan dengan Paragraf Keempat Pembukaan UUD 1945, Pasal 28, Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan pasal-pasal UU a quo telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo bersifat multitafsir dan telah mengekang kebebasan untuk berserikat dan berkumpul dengan alasan untuk menciptakan ketertiban yang dibungkus melalui UU yang bersifat refresif dan membawa nuansa birokratis. Hal ini jelas bertentangan satu sama lain yang pada akhirnya tidak memberikan kepastian hukum dan merugikan kepentingan konstitusional Pemohon. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430