Tanggal Registrasi | : | 10-10-2013 |
No. Perkara | : | 81/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda Pasal 1 Bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Psal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan (4), Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 1 tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena menurut Pemohon ketentuan pasal a quo bersifat multi tafsir yaitu penafsiran yang menyatakan bahwa obyek tanah Perusahaan-Perusahaan Belanda menjadi milik Negara yang berakibat tidak dimungkinkannya kepemilikan tanah tersebut oleh perorangan. Hal ini hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi secara nyata terampas oleh adanya norma pasal a quo |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430