Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 10-10-2013
No. Perkara : 81/PUU-XI/2013
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda Pasal 1 Bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Psal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan (4), Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 1 tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena menurut Pemohon ketentuan pasal a quo bersifat multi tafsir yaitu penafsiran yang menyatakan bahwa obyek tanah Perusahaan-Perusahaan Belanda menjadi milik Negara yang berakibat tidak dimungkinkannya kepemilikan tanah tersebut oleh perorangan. Hal ini hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi secara nyata terampas oleh adanya norma pasal a quo
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: