Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 15-01-2014
No. Perkara : 6/PUU-XI/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Pasal 9, Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 31 ayat (1), Pasal 51 ayat (1) dan (2) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28D ayat (1) dan (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa, ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon Peraturan Dana Pensiun begitu mudah untuk dilanggar, diantaranya dengan merubah gaji atau upah pokok terakhir. Peserta Dapen IPTN yang pensiun di 10 tahun silam, dan seorang peserta yang pensiun di tahun 2009, pensiun tahun 2012, bahkan yang pensiun di tahun 2020 atau 2030 dan seterusnya tetap mengacu pada tabel PhDP yang telah dibakukan dalam Skep/1289 atau PDP Skep/248 dengan nominal yang tidak manusiawi dan tidak masuk akal sehat dan juga tidak ada korelasinya dengan aktual gaji atau upah pokok terakhir msing-masing peserta yang nilai nominalnya jauh lebih besar sesuai grade JEGS-nya masing-masing. Hal ini menurut Pemohon tidak dapat memberikan jaminan kepastian hukum, dan tidak memberikan kesinambungan penghasilan serta telah berlaku diskriminatif
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: