Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 16-01-2008
No. Perkara : 3/PUU-VI/2008
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Pasal 34 ayat (2) huruf a dan b, sepanjang menyangkut Frase "ditetapkan Menteri Keuangan" serta Penjelasan Pasal 34 ayat (2) huruf a
Inti Masalah : Dicantumkannya pengecualian kepada pejabat dan tenaga ahli sebagai saksi ahli yang ditetapkan Menteri Keuangan dan dicantumkannya perincian identitas wajib pajak dan informasi umum perpajakan
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: