Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 16-01-2008
No. Perkara : 3/PUU-VI/2008
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Pasal 34 ayat (2) huruf a dan b, sepanjang menyangkut Frase "ditetapkan Menteri Keuangan" serta Penjelasan Pasal 34 ayat (2) huruf a
Inti Masalah : Dicantumkannya pengecualian kepada pejabat dan tenaga ahli sebagai saksi ahli yang ditetapkan Menteri Keuangan dan dicantumkannya perincian identitas wajib pajak dan informasi umum perpajakan
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan