Tanggal Registrasi | : | 16-01-2008 |
No. Perkara | : | 3/PUU-VI/2008 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Pasal 34 ayat (2) huruf a dan b, sepanjang menyangkut Frase "ditetapkan Menteri Keuangan" serta Penjelasan Pasal 34 ayat (2) huruf a |
Inti Masalah | : | Dicantumkannya pengecualian kepada pejabat dan tenaga ahli sebagai saksi ahli yang ditetapkan Menteri Keuangan dan dicantumkannya perincian identitas wajib pajak dan informasi umum perpajakan |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430