Tanggal Registrasi | : | 18-09-2013 |
No. Perkara | : | 80/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Pasal 18 ayat (1) dan (2) dan Pasal 20 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 24C ayat (6), Pasal 25, Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon penetapan hakim konstitusi dilaksanakan dengan tidak secara transparan dan partisipatif serta obyektif dan akuntabel. Hal tersebut jelas menutup hak hukum Pemohon untuk turut serta berpartisipatif dalam memberi masukan atas calon hakim konstitusi yang akan ditetapkan sebagai hakim konstitusi oleh Presiden. Dengan tidak adanya peraturan internal tentang tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim konstitusi oleh MA, DPR dan Presiden menyebabkan terjadinya kekosongan hukum dan ketiadaan peraturan internal tersebut menyebabkan pengangkatan terhadap hakim konstitusi menjadi cacat dan bertentangan dengan UUD 1945. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430