Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 09-09-2013
No. Perkara : 79/PUU-XI/2013
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Pasal 6 ayat (2C) dan Pasal 7 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 27, Pasal 28H ayat (1) dan (2), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 33 ayat (1), (3) dan (4) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal dan ayat tersebut diatas mengenai rencana dan sumber pembiayaan menurut Pemohon harus dan wajib dari APBN dan tidak mungkin dari APBD, karena untuk Kabupaten Buru Selatan sangat miskin, sedangkan lautnya super kaya termasuk Minyak Bumi di Laut Banda. Menurut Pemohon mengapa dana-dana Minyak Bumi tidak diarahkan ke daerah-daerah produksi, tetapi diberikan untuk BLSM, ini sama dengan membakar uang. Maluku bukan miskin karena daerahnya, tetapi dimiskinkan oleh Pemerintah karena diskriminatif dan tidak jujur terhadap anggaran tiap tahun terhadap Maluku termasuk Kabupaten Buru Selatan.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: