Tanggal Registrasi | : | 09-09-2013 |
No. Perkara | : | 79/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Pasal 6 ayat (2C) dan Pasal 7 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 27, Pasal 28H ayat (1) dan (2), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 33 ayat (1), (3) dan (4) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal dan ayat tersebut diatas mengenai rencana dan sumber pembiayaan menurut Pemohon harus dan wajib dari APBN dan tidak mungkin dari APBD, karena untuk Kabupaten Buru Selatan sangat miskin, sedangkan lautnya super kaya termasuk Minyak Bumi di Laut Banda. Menurut Pemohon mengapa dana-dana Minyak Bumi tidak diarahkan ke daerah-daerah produksi, tetapi diberikan untuk BLSM, ini sama dengan membakar uang. Maluku bukan miskin karena daerahnya, tetapi dimiskinkan oleh Pemerintah karena diskriminatif dan tidak jujur terhadap anggaran tiap tahun terhadap Maluku termasuk Kabupaten Buru Selatan. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430