Tanggal Registrasi | : | 20-08-2013 |
No. Perkara | : | 78/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 82 ayat (1) huruf b, c, dan d Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf b, c, dan d, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo sangat berpotensi dan secara faktual mengancam hak konstitusional warga negara, sebab sebagai suatu proses tersendiri Praperadilan haruslah dipandang sebagai satu kesatuan proses penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana yang saling berkaitan dan saling melengkapi, sehingga prosesnya tidak dapat dikebiri dan harus diselesaikan sampai dengan tahapan putusan. Dengan berbedanya kewenangan memeriksa dan memutus dari praperadilan dan pengadilan negeri dan dengan adanya pengaturan pemeriksaan prapradilan menjadi gugur apabila pokok perkara telah mulai diperiksa di pengadilan negeri adalah ketentuan yang inkonstitusional, karena hilangnya hak tersangka untuk menguji keabsahan penangkapan dan penahanan, hal ini bertentangan dengan prinsip negara hukum. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430