Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 15-10-2003
No. Perkara : 009/PUU-I/2003
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (2)
Inti Masalah : Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (2) UU No. 22/2003 dianggap bertentangan dengan UUD 1945 karena memberikan hak penguasaan atas tanah kepada masing-masing Daerah Kabupaten dan Kota. Penguasaan atas tanah secara kedaerahan dianggap tidak akan mewujudkan kesejahteraan rakyat yang merata.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan