Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 15-10-2003
No. Perkara : 009/PUU-I/2003
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (2)
Inti Masalah : Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (2) UU No. 22/2003 dianggap bertentangan dengan UUD 1945 karena memberikan hak penguasaan atas tanah kepada masing-masing Daerah Kabupaten dan Kota. Penguasaan atas tanah secara kedaerahan dianggap tidak akan mewujudkan kesejahteraan rakyat yang merata.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: