Tanggal Registrasi | : | 15-10-2003 |
No. Perkara | : | 009/PUU-I/2003 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (2) |
Inti Masalah | : | Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (2) UU No. 22/2003 dianggap bertentangan dengan UUD 1945 karena memberikan hak penguasaan atas tanah kepada masing-masing Daerah Kabupaten dan Kota. Penguasaan atas tanah secara kedaerahan dianggap tidak akan mewujudkan kesejahteraan rakyat yang merata. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430