Tanggal Registrasi | : | 20-08-2013 |
No. Perkara | : | 77/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71 Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 67 ayat (1) sepanjang frasa "tanpa hak" dan Pasal 71 sepanjang frasa "tanpa ijin pemerinah dan pemerintah daerah", menurut Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo tidak memberi perlindungan hukum, kepastian hukum dan persamaan hak didepan hukum. Konflik Universitas Darul Ullum yang berlarut-larut dan ketidaktegasan sikap kementerian pendidikan sebagai regulator lembaga pendidikan tinggi telah merugikan hak konstitusional Pemohon. Padahal UU sudah menegaskan kewajiban pemerintah dalam mengarahkan, membantu permasalahan yang terjadi dalam dunia pendidikan, seharusnya pasal-pasal a quo memberi pengecualian untuk lembaga pendidikan yang sedang berkonflik, sebab untuk menyatakan lembaga pendidikan mana yang sah, bukan ranah hukum pidana, mestinya masuk ranah hukum perdata, Norma frasa pasal-pasal tersebut diatas rentan untuk dimanfaatkan lawan politik untuk menghukum orang, hal ini sudah terjadi pada diri Pemohon, jika Pemohon dinyatakan bersalah menurut hukum bagaimana dengan nasib 2000 mahasiswa Pemohon. |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430