Tanggal Registrasi | : | 15-08-2013 |
No. Perkara | : | 76/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (3), Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal dalam undang-undang tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon undang-undang a quo sangat bertentangan dengan rasa keadilan dan persamaan dimata hukum. Kenaikan BBM hanyalah untuk mensengsarakan rakyat dan keuntungan pemerintah, menurut data jumlah kemiskinan semakin meningkat dan bertambahnya hutang negara serta kebijaksanaan yang tidak mengedepankan kesejahteraan rakyat. Hal ini berbanding jauh dengan kehidupan dan kekayaan Presiden dan wakil Presiden dan atau mantan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya setiap taunnya mengalami peningkatan dan tidak terpengaruh sama sekali dengan tingginya biaya hidup dan tidak stabilnya perekonomian. Menurut Pemohon tidak sesuai dengan rasa keadilan dan persamaan dimata hukum dan pemerintahan, dimana selalu rakyat yang menjadi korban dan menderita. |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430