Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 28-12-2007
No. Perkara : 31/PUU-V/2007
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual di Propinsi Maluku, Pasal 2 sampai dengan Pasal 6.
Inti Masalah : Para Pemohon mendalilkan bahwa UU Kota Tual pembentukannya tidak sesuai dengan Pasal 20 UUD 1945 karena dibentuk oleh lembaga yang bukan pembentuk undang-undang. UU Kota Tual dianggap merugikan hak konstitusional kesatuan masyarakat hukum adat, yang diwakili oleh para Pemohon, sebagaimana dijamin oleh Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: