Tanggal Registrasi | : | 28-12-2007 |
No. Perkara | : | 31/PUU-V/2007 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual di Propinsi Maluku, Pasal 2 sampai dengan Pasal 6. |
Inti Masalah | : | Para Pemohon mendalilkan bahwa UU Kota Tual pembentukannya tidak sesuai dengan Pasal 20 UUD 1945 karena dibentuk oleh lembaga yang bukan pembentuk undang-undang. UU Kota Tual dianggap merugikan hak konstitusional kesatuan masyarakat hukum adat, yang diwakili oleh para Pemohon, sebagaimana dijamin oleh Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430