Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 15-08-2013
No. Perkara : 75/PUU-XI/2013
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa norma ketentuan Pasal 12 khususnya frasa ":patut diduga" telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena menurut Pemohon ketentuan pasal a quo tanpa batas dan multi tafsir, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan, persoalan utama yang dihadapi Pemohon dalam pemerksaan perkara korupsi adalah bagaimana kondisi psikologis patut diduga itu ? Karena suatu hubungan antar individu warga negara senantiasa disangkakan sebagai suatu hubungan baik, bukan hubungan saling menjebak, sehingga menimbulkan kerugian dikemudian hari bagi individu yang berhubungan tersebut. Dalam kaitan dengan fakta diri Pemohon tidak pernah terlibat dalam tindak pidana korupsi, dalam pengertian tidak pernah mengetahui telah terjadi tindak pidana korupsi ataupun tidak punya niat untuk melakukan tindak pidana korupsi ataupun tidak pernah menerima hadiah atau janji yang patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dimiliki sebagai anggota DPR-RI.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: