Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 15-11-2007
No. Perkara : 28/PUU-V/2007
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I., Pasal 3D ayat (1)
Inti Masalah : para Pemohon menyatakan bahwa kewenangan ganda yang dimiliki oleh Kejaksaan merugikan kepentingan dan hak konstitusional para Pemohon atas jaminan kepastian hukum yang adil, sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: