Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 15-11-2007
No. Perkara : 28/PUU-V/2007
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I., Pasal 3D ayat (1)
Inti Masalah : para Pemohon menyatakan bahwa kewenangan ganda yang dimiliki oleh Kejaksaan merugikan kepentingan dan hak konstitusional para Pemohon atas jaminan kepastian hukum yang adil, sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan