Tanggal Registrasi | : | 15-11-2007 |
No. Perkara | : | 28/PUU-V/2007 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I., Pasal 3D ayat (1) |
Inti Masalah | : | para Pemohon menyatakan bahwa kewenangan ganda yang dimiliki oleh Kejaksaan merugikan kepentingan dan hak konstitusional para Pemohon atas jaminan kepastian hukum yang adil, sebagaimana dijamin oleh UUD 1945. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430