Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 25-07-2013
No. Perkara : 74/PUU-XI/2013
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 6 ayat (5) Bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (5) telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena menurut Pemohon ketentuan pasal a quo yang sangat mengakomodir adanya keterwakilan perempuan dalam komposisi keanggotaan KPU seperti halnya keterwakilan perempuan dalam komposisi keanggotaan legislatif akan tetapi faktanya justru ditafsirkan lain oleh tim seleksi KPU sehingga menyebabkan Pemohon gagal terpilih menjadi anggota KPU. Hal ini telah menimbulkan pelanggaran Hak Asasi bagi kaum perempuan dan adanya ketidakpastian hukum, menyebabkan kaum perempuan tidak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus guna memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan serta adanya perlakuan yang bersifat diskriminatif bagi kaum perempuan.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: