Tanggal Registrasi | : | 25-07-2013 |
No. Perkara | : | 74/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 6 ayat (5) Bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (5) telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena menurut Pemohon ketentuan pasal a quo yang sangat mengakomodir adanya keterwakilan perempuan dalam komposisi keanggotaan KPU seperti halnya keterwakilan perempuan dalam komposisi keanggotaan legislatif akan tetapi faktanya justru ditafsirkan lain oleh tim seleksi KPU sehingga menyebabkan Pemohon gagal terpilih menjadi anggota KPU. Hal ini telah menimbulkan pelanggaran Hak Asasi bagi kaum perempuan dan adanya ketidakpastian hukum, menyebabkan kaum perempuan tidak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus guna memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan serta adanya perlakuan yang bersifat diskriminatif bagi kaum perempuan. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430