Tanggal Registrasi | : | 13-11-2007 |
No. Perkara | : | 27/PUU-V/2007 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Pasal 40 |
Inti Masalah | : | Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan Pasal 40 UU SKN telah telah memasung para pejabat publik (Pemohon) yang ingin menyumbangkan tenaga dan pikirannya bagi kemajuan dunia olahraga. Disamping itu, Pasal 40 UU SKN sangat diskriminatif dan bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, karena melarang pejabat publik ikut aktif dalam memajukan dunia olahraga karena ditakutkan menyalahgunakan jabatan. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430