Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 25-09-2007
No. Perkara : 25/PUU-V/2007
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, Pasal 2 ayat (3) huruf b
Inti Masalah : Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik mengenai persyaratan pembentukan partai politik bertentangan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 mengenai hak memajukan dirinya secara kolektif.
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan