Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 25-09-2007
No. Perkara : 25/PUU-V/2007
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, Pasal 2 ayat (3) huruf b
Inti Masalah : Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik mengenai persyaratan pembentukan partai politik bertentangan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 mengenai hak memajukan dirinya secara kolektif.
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: