Tanggal Registrasi | : | 15-01-2014 |
No. Perkara | : | 5/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Pasal 15 ayat (2) huruf f, Pasal 21 jo Pasal 22 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas menurut Pemohon menimbulkan multi tafsir dan meniadakan hak konstitusional Pemohon atas kepastian hukum terhadap tugas dan wewenang pejabat umum Notaris dalam membuat akta otentik serta meniadakan untuk mengembangkan diri melalui pemehuhan kebutuhan dasar berupa sandang, pangan dan papan dengan cara memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak berdasarkan pengetahuan yang diperoleh. Hal tersbut dikarenakan tertutupnya sifat perekrutan dan informasi atas formasi jabatan yang tersedia, dan ternyata faktanya ada saja ditemukan Notaris baru di tempat kedudukan yang disebut sebagai "formasi terbatas". Hal ini cenderung menmbulkan sebuah sistem yang mengarah pada korupsi, kolusi dan nepotisme yang pada akhirnya menciptakan diskriminasi. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430