Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 23-07-2013
No. Perkara : 72/PUU-XI/2013
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 35 ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (3) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 35 ayat (3) menurut Pemohon hanya memberikan kewenangan yang sempit, tidak menjamin adanya kepastian hukum, serta merupakan ketentuan pasal yang bersifat diskriminatif dan mengabaikan nilai persamaan dalam hukum serta bertentangan dengan hak konstitusional Pemohon, karena disatu sisi dalam Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dikenal adanya Pergantian Antar Waktu (PAW), apabila calon anggota legislatif yang terpilih terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana diatas 5 (lima) tahun atau melanggar Pasal 220 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Kerugian konstitusional yang secara nyata dan aktual diderita oleh Pemohon yaitu tidak dapat dilakukan Pergantian Antar Waktu oleh KPU Kabupaten terhadap diri Pemohon untuk menjadi Bupati/Wakil Bupati yang memperoleh suara terbanyak kedua dalam pemilihan, maka hak asasi Pemohon telah dibatasi akibat berlakukan UU a quo.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: