Tanggal Registrasi | : | 21-09-2007 |
No. Perkara | : | 24/PUU-V/2007 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 49 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang APBN yang terkait dengan Pasal 49 ayat (1) yaitu sepanjang mengenai ketentuan yang mengecualikan atau mengeluarkan gaji Pendidik dan Anggaran Pendidikan 20 %. |
Inti Masalah | : | Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan-ketentuan dalam UU Sisdiknas dan UU APBN Tahun Anggaran 2007 tidak bermanfaat terhadap Guru dan Dosen sebagai komponen pendidikan. Karena ketentuan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas mengecualikan “gaji pendidik” dari anggaran 20% APBN/APBD. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430