Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 24-08-2007
No. Perkara : 23/PUU-V/2007
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Pasal 45A ayat (2) huruf c dan ayat (3).
Inti Masalah : Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya atas berlakunya ketentuan pembatasan kasasi bagi perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan. Pemohon menyatakan bahwa pembatasan tersebut telah membatasi hak konstitusionalnya untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas Putusan PTUN Jakarta
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: