Tanggal Registrasi | : | 24-08-2007 |
No. Perkara | : | 23/PUU-V/2007 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Pasal 45A ayat (2) huruf c dan ayat (3). |
Inti Masalah | : | Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya atas berlakunya ketentuan pembatasan kasasi bagi perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan. Pemohon menyatakan bahwa pembatasan tersebut telah membatasi hak konstitusionalnya untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas Putusan PTUN Jakarta |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430