Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 16-07-2013
No. Perkara : 71/PUU-XI/2013
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 46 ayat (3) huruf c Bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 46 ayat (3) huruf c mengenai frasa "promosi rokok yang memperagakan wujud rokok", menurut para Pemohon inkonsisten dengan Pasal 46 ayat (3) huruf b UU yang sama yang berimplikasi timbulnya ketidakadilan dan ketidakpastian hukum dalam masyarakat, selain itu berpotensi menimbulkan kerugian terhadap masyarakat, pembolehan iklan dan promosi rokok sebagaimana diatur dalam pasal a quo dianggap rokok bukan saja sebagai produk yang aman dikonsumsi dan dapat dijual secara bebas kepada masyarakat umum, dapat diperjualbelikan kepada setiap orang dan anak-anak dibawah umum, padahal promosi rokok sama artinya dengan promosi nikotin dan tar serta zat berbahaya lain yang bersifat adiktif yang pada akhirnya akan berdampak negatif atau menimbulkan kerugian di bidang kesehatan masyarakat, ekonomi dan rusaknya generasi muda sebagai penerus cita-cita bangsa.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: