Tanggal Registrasi | : | 10-07-2013 |
No. Perkara | : | 69/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 158 ayat (3), (4) dan Pasal 162 ayat (1) dan (2) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa pasal-pasal a quo telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon pekerja/buruh untuk mendapatkan hak-haknya terutama uang pesangon dan uang perhargaan masa kerja saat terjadi pengakhiran hubungan kerja karena melakukan kesalahan berat, diancam dengan hukuman pidana, akan tetapi tidak seharusnya pekerja/buruh tersebut ditambah hukumannya dengan berupa perampasan hak baik uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Kemudian mengenai pengakhiran hubungan kerja dengan melakukan pengunduran diri para pekerja/buruh dimana pekerja/buruh sudah bekerja sangat lama akan tetapi hak-haknya hilang, sedangkan pekerja/buruh yang terbukti melakukan kesalahan kemudian di PHK masih tetap mendapatkan hak-haknya. Hal ini sangat tidak adil dan berdampak memunculkan persoalan baru dimana pekerja/buruh cenderung untuk melakukan pelanggaran yang sifatnya ringan untuk mengakhiri hubungan kerja. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430