Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 03-07-2013
No. Perkara : 68/PUU-XI/2013
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pasal 197 ayat (1) huruf "I" UU No. 8 Thn 1981, Pasal 5 dan Pasal 6 UU No.12 Thn 2011. Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf "I" menurut para Pemohon menimbulkan multi tafsir bagi banyak pihak khususnya oleh para jaksa eksekutor dalam melaksanakan eksekusi terhadap para terpidana, padahal secara jelas Pasal 197 ayat (2) menyebutkan bahwa tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 197 ayat (1) huruf "I" KUHAP maka putusan batal demi hukum, dan hal trsebut sudah tidak diindahkan lagi oleh para eksekutor dan melanggar hak konstitusional para Pemohon dan bertentangan dengan UUD 1945.Selain itu ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf "I" tidak dapat memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 dan 6 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: