Tanggal Registrasi | : | 27-06-2013 |
No. Perkara | : | 67/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 95 ayat (4) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 95 ayat (5) sepanjang frasa "didahulukan pembayarannya" telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, Menurut para Pemohon dalam hal perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya. Ketentuan pasal a quo menurut para Pemohon frasa "didahulukan pembayarannya" me-nimbulkan ketidakpastian hukum bagi pekerja dan multi tafsir serta menempatkan tenaga kerja/buruh dalam posisi yang lemah dan tidak equal dengan para kreditur separatis yang dalam praktek lebih didahulukan pembayarannya. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430