Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 27-06-2013
No. Perkara : 67/PUU-XI/2013
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 95 ayat (4) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 95 ayat (5) sepanjang frasa "didahulukan pembayarannya" telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, Menurut para Pemohon dalam hal perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya. Ketentuan pasal a quo menurut para Pemohon frasa "didahulukan pembayarannya" me-nimbulkan ketidakpastian hukum bagi pekerja dan multi tafsir serta menempatkan tenaga kerja/buruh dalam posisi yang lemah dan tidak equal dengan para kreditur separatis yang dalam praktek lebih didahulukan pembayarannya.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: