Tanggal Registrasi | : | 26-06-2013 |
No. Perkara | : | 65/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian Pasal 93 ayat (5), Pasal 120 ayat (1) huruf j Bertentangan dengan Pasal 28E ayat (1) jo Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena koperasi simpan pinjam dilarang melakukan investasi dalam usaha sektor riil, hal ini berakibat tidak dapat dilaksanakannya akad mudharabah dan akad musyarakah dan dapat dikatagorikan telah melakukan diskriminasi karena telah memenuhi unsur pembatasan yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, yang berakibat pengurangan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang ekonomi. Materi yang terkandung dalam pasal-pasal a quo juga tidak sejalan dengan asas materi muatan peraturan perundang-undangan. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430