Tanggal Registrasi | : | 15-10-2003 |
No. Perkara | : | 008/PUU-I/2003 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, Pasal 2 ayat (3) huruf c dan Pasal 19 ayat (1) huruf c |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf c dan Pasal 19 ayat (1) huruf c dianggap oleh Pemohon merugikan partai politik yang telah mendaftarkan diri dan sah eksistensinya sebagai partai politik. Hal ini secara tidak langsung juga merugikan anggota partai terkait dalam hal penyaluran aspirasinya. |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430