Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 15-10-2003
No. Perkara : 008/PUU-I/2003
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, Pasal 2 ayat (3) huruf c dan Pasal 19 ayat (1) huruf c
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf c dan Pasal 19 ayat (1) huruf c dianggap oleh Pemohon merugikan partai politik yang telah mendaftarkan diri dan sah eksistensinya sebagai partai politik. Hal ini secara tidak langsung juga merugikan anggota partai terkait dalam hal penyaluran aspirasinya.
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: