Tanggal Registrasi | : | 19-06-2013 |
No. Perkara | : | 64/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 1 angka 19, Pasal 2 ayat (1) huruf e, Pasal 26 s.d. Pasal 31, Pasal 94 ayat (1) huruf c dan Pasal 181,Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, Menurut para Pemohon dalam UU Cukai dan UU PDRD terjadi tumpang tindih pengenaan pajak (konsumsi rokok), hal ini berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pemungutan pajak atau abuse of power yang melahirkan stigma power to tax is the power to destroy, dan berpotensi mendorong lebih banyak lagi lahirnya industri rokok gelap (ilegal) untuk menghindarkan diri beban pembayaran atas cukai rokok dan pajak rokok, hingga pada gilirannya akan terjadi situasi yang kontra produktif dengan maksud pengenaan pajak ganda tersebut. Pengenaan pajak ganda terhadap konsumsi rokok bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yan adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum yang dijamin konstitusi. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430