Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 13-07-2007
No. Perkara : 20/PUU-V/2007
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 11 ayat (2)
Inti Masalah : para Pemohon mendalilkan kerugian hak konstitusional mereka karena adanya ketentuan Pasal 11 ayat (2) UU Migas yang berbunyi, “Setiap Kontrak Kerja Sama yang sudah ditandatangani harus diberitahukan secara tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan