Tanggal Registrasi | : | 08-05-2013 |
No. Perkara | : | 54/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Penjelasan Umum, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 27 ayat (1), Pasal 29 ayat (1) dan (4), Pasal 30 ayat (1) dan (6), Pasal 32 ayat (1) dan (2), Pasal 90 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (4) jo Pasal 26 ayat (1) Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1), (2) dan ayat (4) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena anak sulit memperoleh akta kelahiran yang disebabkan oleh penerapan stelsel aktif bagi penduduk, yang secara faktual menyebabkan anak tidak dapat memasuki dunia sekolah, karena akta kelahiran dijadikan syarat untuk semua jenjang pendidikan, selain itu akta kelahiran juga berdampak pada pemenuhan hak atas jaminan sosial anak sebagai WNI. Pencatatan kelahiran dan akta kelahiran merupakan hak anak dan karenanya merupakan kewajiban negara, bukan justru ditransformasikan menjadi kewajiban penduduk. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430