Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 21-06-2007
No. Perkara : 18/PUU-V/2007
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Pasal 43 ayat (2) dan Penjelasannya.
Inti Masalah : Keterlibatan DPR dalam pembentukan Pengadilan HAM ad hoc yang oleh Pemohon dianggap bertentangan dengan Pasal 24A ayat (5) UUD 1945.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan