Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 21-06-2007
No. Perkara : 18/PUU-V/2007
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Pasal 43 ayat (2) dan Penjelasannya.
Inti Masalah : Keterlibatan DPR dalam pembentukan Pengadilan HAM ad hoc yang oleh Pemohon dianggap bertentangan dengan Pasal 24A ayat (5) UUD 1945.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: